Selasa, 26 Mei 2009
• Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
• Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
• Hak menyatakan pendapat, yang meliputi dua hal. Menyatakan pendapat tentang masalah besar di dalam dan di luar negeri dengan disertai rekomendasi menyikapi dan menyelesaikannya.
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar